Pernikahan Dini Jembatan Menuju Perceraian Study Kasus Kecamatan Wonomulyo Dan Campalagian Kabupaten Polewali Mandar

  • Kaprawi Rahman
Keywords: Penikahan Dini, Polewali Mandar

Abstract

(BKKBN 2012, 2016). Pernikahan dini adalah suatu pernikahan yang salah satu atau kedua pasangan berusia di bawah usia minimal untuk melakukan pernikahan, yaitu 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki. Hasil pendataan Keluarga 2017 Polewali Mandar, angka perempuan menikah dibawah 21 tahun tertinggi di Sulawesi Barat sebanyak (34.941) orang, laki-Laki dibawah usia 25 tahun mencapai (29.092) orang. Lalu pengadilan agama Kabupaten Polewali Mandar mencatat angka perceraian dariĀ 490 di tahun 2015 menjadi 507 kasus di tahun 2016. Penelitian di Kecamatan Wonomulyo Kabupaten Polewali Mandar memberikan gambaran hubungan antara bercerai dengan menikah muda adalah positif, makin besar menikah muda maka makin tinggi pula tingkat perceraian. Hasil analisis deskriptif menggunakan aplikasi SPSS rata-rata menikah muda dari 50 orang adalah 30,02 sedangkan rata-rata bercerai 29.06. Penyebab utamanya adalah 1) Menikah karena pilihan sendiri atau pacaran, 2) Tidak lagi bersekolah dan menikah adalah solusinya, 3) Menikah karena salah pergaulan, 4) Ingin meringankan beban orang tua dan ke 5) Menikah karena dijodohkan

(BKKBN, 2016). Early marriage is a marriage that one or both couples under the age of minimum to make a marriage, is 21 years for women and 25 years for men. (BKKBN, 2012). if it refers to the Convention on the Rights of the Child which defines that everyone under 18 years as a child, then marriage of one or both couples aged 18 years can be said to be child marriage. (UNICEF, 2016). Family Data Collection 2017 was found in Polewali Mandar district with the highest number of married women under 21 years in West Sulawesi (34,941), men under the age of 25 reached (29,092) people. Then the religious court of Polewali Mandar Regency recorded divorce from 490 in 2015 to 507 cases in 2016. Research in Wonomulyo Sub-district Polewali Mandar District gives an idea of the relationship between divorced by married young is positive, the bigger married young the higher the divorce rate. The result of descriptive analysis using SPSS average young married application from 50 people is 30.02 while the average divorced is 29.06. The main cause is 1) Married by choice or courtship, 2) No more schooling and marriage is the solution, 3) Married because of wrong association, 4) Want to lighten the burden of parents and to 5) Married because mated.

Published
2018-10-25
How to Cite
Rahman, K. (2018). Pernikahan Dini Jembatan Menuju Perceraian Study Kasus Kecamatan Wonomulyo Dan Campalagian Kabupaten Polewali Mandar. Jurnal Ilmiah Maju, 1(1), 25-30. Retrieved from http://ojs.balitbang.sulbarprov.go.id/index.php/maju/article/view/8