MENAKAR PELUANG DAN TANTANGAN PENGAKUAN HUTAN ADAT DALAM PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTAAN NO.17/2020 TENTANG HUTAN ADAT DAN HUTAN HAK

  • Armansyah Dore Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Sulawesi Barat
Keywords: Permen LHK 17/2020, Hutan Adat, MK.35/2012

Abstract

Dunia internasional menjamin hak masyarakat adat atas sumber daya alam. Perserikatan Bangsa-Bangsa secara khusus membentuk forum permanent yang menanggapi isu tentang masyarakat adat di bawah Dewan Ekonomi Sosial-Budaya. Keberadaan masyarakat adat di Indonesia yang sudah sejak lama termarginalisasikan dibawah kekuasaan Negara mendapatkan angin segar dengan lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 tentang Hutan Adat, yang secara singkat menegaskan bahwa masyarakat adat merupakan subjek hukum dan pemegang hak atas wilayah adatnya yang berada dalam kawasan hutan (hutan adat). Kehadiran putusan tersebut kemudian diterjemahkan dalam berbagai peraturan yang lebih spesifik. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) pada Juli 2015 menetapkan Permen LHK No. P.32/Menlhk/Setjen/2015 tentang Hutan Hak. Peraturan menteri ini mengejawantahkan Putusan MK.35/2012 yang mengatur tata cara pengajuan pemohonan penetapan kawasan hutan hak dan mengatur syarat penetapan hutan adat. Pada tahun 2019, Menteri LHK kembali menetapkan peraturan sekaitan dengan hutan adat melalui Permen LHK No. P.21/Menlhk/Setjen/Kum.1/4/2019 tentang Hutan Adat dan Hutan Hak, yang kemudian diperbaharui melalui Permen LHK No. P.17/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2020. Pada dasarnya ketiga peraturan menteri tersebut mengatur substansi yang sama bahwa pengakuan masyarakat adat melalui peraturan daerah mendahului penetapan hutan adat. Diperlukan langkah-langkah pengakuan yang lebih konprehensif tanpa mengesampingkan substansi yang ingin dicapai.

Published
2021-08-09
How to Cite
Dore, A. (2021). MENAKAR PELUANG DAN TANTANGAN PENGAKUAN HUTAN ADAT DALAM PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTAAN NO.17/2020 TENTANG HUTAN ADAT DAN HUTAN HAK. Jurnal Ilmiah Maju, 4(1), 27-33. Retrieved from http://ojs.balitbang.sulbarprov.go.id/index.php/maju/article/view/88