FENOMENA ANAK JAMAN NOW “MEMILIH MENIKAH DI USIA MUDA” (Kaprawi Rahman)

  • Kaprawi Rahman
Keywords: Fenomena Anak Jaman Now, menikah usia Muda

Abstract

Pernikahan dini Najlah Naqiyah : (2009) adalah pernikahan yang dilakukan oleh pasangan mudah mudi dibawah umur 16 tahun. Aimatun (2009) menyebutkan pernikahan usia muda atau usia dini adalah pernikahan yang dilakukan ketika usia mereka belum mencapai 20 tahun, baik-laki-laki ataupun perempuan. Sementara itu gambaran pasangan menikah di provinsi Sulawesi Barat banyak menikah sebelum usia 19 tahun yang dibuktikan oleh BPS (Badan Pusat Statistik) pada tahun 2016 menyebutkan di Sulawesi Barat nilai rata-rata perkawinan anak sebesar 37 persen. Hal ini diperkuat dengan pendataan keluarga terkait usia kawin pertama di Sulawesi Barat tahun 2017, hasilnya kabupaten Polewali Mandar dengan angka perempuan menikah dibawah 21 tahun tertinggi di Sulawesi Barat. Ditemukan pada kecamatan Topoyo dan Budong-budong Kabupaten Mamuju tengah sebanyak 62 % responden menikah dini dengan alasan tak ingin berpacaran lama dan karena ingin meringankan beban orang tua. Sementara itu angka menikah usia muda tertinggi ditemukan di Kec. Wonomulyo dan Campalgian Kab. Polewali Mandar sebesar 78 %, faktor penyebab tertinggi juga karena alasan tak ingin berpacaran lama dan karena tidak lagi bersekolah.

Kata Kunci : Fenomena Anak Jaman Now, menikah usia Muda

Published
2019-11-04
How to Cite
Rahman, K. (2019). FENOMENA ANAK JAMAN NOW “MEMILIH MENIKAH DI USIA MUDA” (Kaprawi Rahman). Jurnal Ilmiah Maju, 1(2), 58 - 63. Retrieved from https://ojs.balitbang.sulbarprov.go.id/index.php/maju/article/view/44